Kamis, 24 Maret 2011

ppkn

Konstitusi adalah : sejumlah aturan dasar atau dasar hukum yag d bentuk untuk mengatur fungsi dan lembaga pemerintahan negara dalam berbangsa dan bernegara
Tujuan perubahan konstitusi
1.mengubah pasal" yang sudah tdk sesuai dan tidak lengkap
2.menambah pengaturan" singkat yang tdk jelas
3.meperbaiki berbagai kelemahan mendasar
4.memperbarui isi konstitusi yang sudah tdk sesuai dengan sikon (situasi dan kondisi)
PROSES PERUBAHAN KONSTITUSI
1.sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota mpr harus hadir
2.putusan yang di ambil sesuai dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota mpr yang hadir

0 komentar:

Posting Komentar